Kairatu-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten SBB Tahun 2024.
Rapat yang berlangsung pada 21 Juli 2025 ini diadakan di ruang sidang kantor DPRD SBB, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu. Pantauan media ini’ Senin, (21/07/25).
Rapat Paripurna ini merupakan langkah penting dalam proses pengawasan dan penganggaran yang dilakukan oleh DPRD SBB. Dengan penyampaian Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Rapat tersebut juga menunjukkan komitmen DPRD SBB dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Dengan demikian, diharapkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Lanjut–
(**).










