Piru-Akibat dari lalainya pihak dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten seram bagian barat, (SBB) pedagang pasar rakyat piru terguling harga oleh tokoh serba 35 ribu tidak berizin, (ilegal) yang menjual dengan harga murah mengganggu kestabilan harga.
Hal ini terungkap saat para pedagang pasar rakyat Piru yang merasa resah akibat keberadaan tokoh ilegal itu jualan dengan standar harga yang cukup murah, ternyata tokoh serba 35 ribu itu tidak mengantongi izin dari pihak dinas terkait di kabupaten SBB. Pantauan reporter media ini’ Senin, (10/03/2025).
PLH Kadisperindag SBB, M Yusran Payapo saat di wawancara mengaku tidak mengetahui ” saya baru tahu bahwa keberadaan toko serba 35 ribu yang berlokasi di Dusun Waimeteng Pante Desa Piru, dan itu belum memiliki keterangan atupun izin dari pihak kami, dan saya suda hubungi semua staf tapi belum juga ada ” ujarnya.
Ibu pedagang Pasar Rakyat Piru yang enggan disebut mengatakan” kami ini membayar pajak setiap pihak dinas datang menagih di lapak kami, belum juga sebagian dari pedagang pasar piru ini memiliki beban lain yang harus di lunasi, dan jika ada pengusaha ilegal yang membanting harga maka kami pengusaha kecil yang menjadi korban. Kami menaati aturan pemerintah tetapi kami yang menjadi korban akibat kelalayan pihak pemerintah yang tidak melakukan kontrol terhadap penguasa besar yang seenaknya mengatur harga” tutupnya.
Sangat di sayangkan jika hal tersebut adalah bagian dari kelalayan pihak Disperindag SBB di bawa kepemimpinan PLH, dan kita berharap aktifitas pengusaha secara Ilegal atau pun tanpa sepengetahuan dinas perdagangan maupun pihak terkait ini terjadi di tempat lain pada kabupaten SBB sebab akan menguntungkan pihak pengusaha nakal dan tidak memberi dampak pada peningkatan keuangan daerah.
(Erpan/Red)










