KPRM COM, Piru-Pasangan Bupati dan Wakil Bupati nomor urut dua, Asri Arman dan Selfinus Kainama , meraih suara terbanyak dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07 Desa kairatu , Kecamatan kairatu pada senin (02/12/2024).
Suara Paslon Asri Arman -Selfinus Kainama naik 60 persen dari sebelumnya Di TPS 07 kairatu Dusun Waitasi itu hanya 44,8 persen
Dengan Jumlah suara 108.
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu,Hatta Hehanussa – Stenly Salenussa memperoleh 33 suara dari sebelumnya 54 suara,sementara pasangan nomor urut tiga , Timotius Akerina -Yudin Hitimala , mengantongi suara sebelumnya 98 suara menjadi 42 suara, Paslon Nomor Urut Empat Samson – Rasyid memperoleh Suara Sebelumnya 1 suara menjadi 0 dan Paslon Nomor Urut lima Nane- Taher Dari sebelumnya mendapat suara 10 suara menjadi 6 suara.
Pemungutan suara ulang di TPS 07 Desa Kaiartu dilakukan karena pada pemilihan sebelumnya, yang berlangsung pada Rabu (27/11/2024), ditemukan kasus pencoblosan menggukan KTP oleh dua seorang pemilih yang beralamat KTP desa Morokau dan Beralamat Ambon.
Hal itu melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara ulang dapat dilakukan jika lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap di TPS menggunakan hak pilihnya.
Hal ini di sampaikan oleh Muslan Kalidupa Kordiv HP2H Bawaslu Kabuapeten SBB.“Berdasarkan analisis kami, kedua pemilih ini tidak berhak menggunakan hak pilih di TPS 07 Kairatu ,jadi Di rekomendasikan untuk PSU ,” tegas Kalidupa
(KPRM/Red)










