KPRM.COM, Piru-Keseriusan menyikapi informasi pemotongan insentif tenaga kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di puskesmas desa Waisala tersebut, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, (DPRD SBB) melakukan pengecekan langsung.
Pengecekan langsung yang di lakukan Ketua Komisi III DPRD SBB, Andi Nur Akbar itu langsung di sambut sejumlah tenaga program JKN puskesmas desa Waisala Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten SBB Provinsi Maluku. Pantauan wartawan media ini’ pada Selasa, (06/01/2025)
Akbar langsung berdiskusi dengan para tenaga nakes dan mendapat keterangan secara langsung soal kondisi yang terjadi di puskesmas. Meski di minta oleh salah satu tenaga JKN untuk langsung bertemu dengan pimpinan puskesmas desa Waisala namun di tolak karena iya lebih senang mendengar informasi langsung dari para tenaga JKN terlebih dahulu sehingga apa yang menjadi keluhan para tenaga JKN adalah benar-benar murni muncul dari keresahan hati mereka.
“saya ingin berdiskusi dengan bapa ibu secara langsung agar saya dapat memahami dan turut merasakan keluhan bapak ibu di lapangan sebab bapak ibu ini yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jadi bapak ibu sampaikan saja tidak perlu sungkan atau merasa khawatir, sampaikan saya yang terjadi, karena saya juga suda konfirmasi ke pihak BPJS SBB sebelum saya kesini” ujar Andi Nur Akbar Anggota DPRD SBB asal Partai Demokrat itu.
“dari hasil keluhan bapak ibu akan saya jadikan referensi untuk saya tampung sebelum saya berkonfirmasi dengan jajaran atasan bapak ibu nanti. Sengaja langkah ini saya lakukan untuk mendapat informasi murni dari keluhan bapak ibu petugas semua” sebut Akbar, Singa Biru Partai Demokrat SBB ini.
Serentak respon para tenaga JKN yang ramai dengan keluhan mewarnai pertemuan itu. Para tenaga JKN Puskesmas Waisala langsung berbondong-bondong mengatakan keluhan mereka serta nominal jasa yang di terima dari bendahara JKN puskesmas Waisala perbulan, yang nilainya berbeda-beda sesuai status dan golongan pangkat serta kehadiran petugas JKN.
Akbar menambahkan” Tenaga kesehatan (nakes) di puskesmas yang berpartisipasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan insentif atau remunerasi yang lebih baik. Hal ini merupakan hasil dari penyesuaian tarif layanan kapitasi yang diterima oleh puskesmas dari BPJS Kesehatan. Selain itu, nakes juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan” tutup Andi Nur Akbar, Ketua Komisi III DPRD SBB.
(Erpan/Red).










