Ambon-Lembaga LSM Pelopor Maluku dan Komanda HAM Maluku kembali menyoroti berbagai pernyataan yang di sampaikan oleh SatÄ·er Wilayah II, Toce Leowul soal media yang membantah atas penyampaian dugaan pekerjaan yang di nilai fiktif pada pekerjaan penanganan longsor di Maluku Tengah.
Kritikb keras ini di sampaikan Umar Kelihu, setelah timnya menemukan beberapa pekerjaan penanganan longsor yang di duga tidak di kerjakan oleh Satker Wilayah II.
Iya juga juga menantang Toce Leowul jika mau memberikan klarikasi di media harus bisa di buktikan dengan foto dokumentasi hasil pekerjaan di lapangan supaya jangan sampai terkesan hanya pencitran dan pembohongan publik. Hal ini disampaikan pada media ini Sabtu, (26/04/2025).
Ketua LSM Pelopor Maluku, Dayat Wara Wara menyebutkan “ruas jalan nasioanal harus menjadi perhatian utama. Ia menilai, proyek penanganan longsor yang di laksanakan terkesan hanya pada teknis perencanaan saja sehingga hasilnya berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, ungkapnya.
“kami melihat langsung di lapangan, beberapa titik pekerjaan penanganan longsor yang tidak di kerjakan, ini membuktikan bahwa adanya ketidakberesan dalam sistem pelaksanaan pekerjaan, maka dari itu kami minta Satker II harus bisa buktikan hasil pekerjaan di lapangan” tambanya.
Selain itu, LSM Pelopor dan Komando HAM Maluku, juga mengungkapkan indikasi pelaksanaan proyek beberapa penanganan longsor tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah di tetapkan”.
Menurut Umar, ” ini menunjukan adanya potensi dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Satker Eilayah BPJN Maluku” jelasnya.
Dayat menerangkan “melihat kondisi tersebut, kami mendesak aparat penegak hukum, untuk turun tangan dan memeriksa terkait realisasi anggaran serta pelaksanaan proyek yang di kelola Satker Wilayah II, BPJN Maluku, jika dugaan tersebut terbukti, maka potensi kerugian negara sangat begitu besar” ungkapnya.
Iya juga berharap ” Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) untuk segera bertindak tegas dalam mengawasi pelaksanaan proyek- proyek di BPJN Maluku.”
“Kementrian PUPR harus mendengar keluhan masyarakat, ini bukan hanya soal anggaran, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan, jika di biarkan ini akan menjadi preseden buruk,” tegas dayat.
“kami siap bawah kasus ini ke KPK jika tidak ada langka kongkret. Uang negara tidak boleh di salah gunakan dan masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang layak dan ini juga sesuai dengan sologan lawamena par Maluku Pung Bae , tutup dayat.
(KPRM/Red)










