SBB, Maluku-Orang tua murid SD Negeri Rahai, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), meminta Bupati untuk segera mengevaluasi Kepala Sekolah A. Siboto karena tidak memberikan ijazah kepada siswa-siswi yang lulus pada tahun 2024. Di sampaikan pada media ini’ Rabu, (07/05/2025).
Siswa-siswi tersebut kini sudah berada di kelas 7 SMP dan belum menerima ijazah yang merupakan hak mereka setelah belajar 6 tahun. Orang tua murid merasa bahwa Kepala Sekolah telah lalai dalam menjalankan tugasnya dan tidak memperhatikan hak-hak siswa.
Kabid Dikas Adam Latupono mengkonfirmasi bahwa ijazah telah diambil oleh Kepala Sekolah satu tahun lalu dan seharusnya sudah diberikan kepada siswa-siswi. Peraturan Kemendikbudristek melarang satuan pendidikan menahan atau menolak memberikan ijazah kepada pemiliknya yang sah dengan alasan apapun.
(KPRM/Red)










