Malteng-Pemberhentian dua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dender, Kecamatan Kepulauan Banda Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang tersinyalir di lakukan oleh Kepala Desa Dender, Budi Ladjabi tanpa alasan yang jelas.
Sikap tersebut menuai kritik dari sejumlah masyarakat sehingga warga meminta Bupati Malteng, Zulkarnain Awat Amir untuk untuk angkat bicara. Hal ini disampaikan via whatsapp oleh sumber yang enggan di sebut namanya’ Kamis, (29/05/2025).
“Pergantian BPD tanpa alasan tersebut telah menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di kalangan masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima, pemberhentian tersebut diduga terkait dengan pilihan politik pada Pilkada terakhir” ujar sumber terpercaya.
“Masyarakat mempertanyakan alasan pasti pemberhentian tersebut, apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh BPD, dan sejak kapan BPD diberhentikan. Hingga saat ini, belum ada surat pemberhentian resmi yang diterima oleh BPD. Namun kabarnya sudah 4 bulan BPD baru telah menerima gaji” ulas sumber.
“Informasi pemberhentian BPD diperoleh dari pembicaraan masyarakat dan beberapa kaur desa, yang menyebutkan bahwa Kepala Desa yang memberhentikan BPD. BPD tidak pernah dipanggil atau dibicarakan secara langsung oleh Kepala Desa terkait pemberhentian tersebut.”
” kami berharap Bupati Maluku Tengah dapat melihat persoalan ini sehingga Kepala Desa tidak melakukan hal yang memicu kesenjangan sosial di masyarakat, maupun adanya upaya penyalahgunaan kewenangan yang kemudian menjadi citra buruk di masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Malteng yang lagi gencar berusaha membangun Maluku Tengah dari tingkat Desa” tutup sumber.
Sementara itu Kepala Desa Dender, Budi Ladjabi saat di konfirmasi, hingga berita ini di publis belum di tanggapi.
(**)










