SBB, Maluku-Komisi III DPRD Provinsi Maluku menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB) dan dihadiri oleh Anggota DPRD SBB serta Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP). Pantauan media ini’ Selasa, (17/06/2025).
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Javet Djemy Pattiselanno, menjelaskan bahwa uji publik ini bertujuan untuk mengumpulkan kritik dan saran dari masyarakat dan stakeholder. Dengan demikian, Ranperda ini dapat dievaluasi dan disempurnakan lebih lanjut.
Pattiselanno berharap Ranperda ini dapat menjadi landasan hukum untuk pembangunan infrastruktur di Maluku, sehingga kegiatan pembangunan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. Pembangunan infrastruktur menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku tahun 2025-2030.
Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan pembangunan infrastruktur di Maluku dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Uji publik ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat dan stakeholder untuk memberikan masukan dan saran guna penyempurnaan Ranperda.
Dalam beberapa waktu terakhir, DPRD Maluku telah menyetujui beberapa Ranperda penting, termasuk Ranperda tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur dengan Pembayaran Tahun Jamak. Ranperda ini diharapkan dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Maluku.
(**)










