SBB, Maluku-Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.32-627 Tahun 2025. HET ini bervariasi antar kecamatan, dengan perbedaan harga antara agen dan pangkalan.

Berikut rincian HET per kecamatan:
– Kecamatan Kairatu, Kairatu Barat, Inamosol, Amalatu, dan Elpaputih:
– Harga Agen: Rp 3.900/liter
– Harga Pangkalan: Rp 4.700/liter
– Kecamatan Seram Barat, Taniwel, dan Taniwel Timur:
– Harga Agen: Rp 4.000/liter
– Harga Pangkalan: Rp 4.800/liter
– Kecamatan Huamual, Huamual Belakang, dan Manipa:
– Harga Agen: Rp 4.300/liter
– Harga Pangkalan: Rp 5.200/liter
Perbedaan harga ini disebabkan oleh kondisi geografis dan biaya transportasi yang berbeda-beda antar kecamatan. Pemerintah SBB berkomitmen untuk mengawasi ketat penerapan HET dan menindak tegas pelanggaran.
Dalam kesempatan lain, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan SBB, Abidin Papalia, menjelaskan perbedaan harga minyak subsidi dan non-subsidi. Minyak subsidi memiliki harga lebih rendah karena subsidi pemerintah, sedangkan harga minyak non-subsidi ditentukan oleh mekanisme pasar.
Pemerintah SBB juga menunjukkan kesigapan dalam menjaga ketersediaan bahan bakar dengan merespon cepat penutupan sementara SPBU Eti pada 18 Juli 2025. SPBU tersebut dibuka kembali setelah koordinasi intensif dengan pengelola.
(**)










