SBB, MALUKU-Kepolisian Resort Seram Bagian Barat (Polres SBB) tetapkan seorang ayah kandung sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri. Tersangka yang tega menyetubuhi anaknya sendiri tersebut berinisial SK (48) tahun. Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang serbaguna Polres SBB, Selasa (23/9/2025).
Kasus tidak bermoral yang dilakukan SK ini terungkap setelah penyidik menemukan bukti kuat perlakuan SK terhadap anak kandungnya itu terjadi. SK melakukan pencabulan satu kali dan menyetubuhi anak kandungnya berulang kali.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, menjelaskan perbuatan bejat tersebut berlangsung sejak November 2022. seluruh saksi telah diperiksa, dan hasil penyidikan memastikan unsur pidana terpenuhi.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi-saksi, pelaku terbukti melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu celana panjang dan satu celana dalam,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp300 juta.
Polres SBB menegaskan akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika terjadi kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar
(**)










