SBB,MALUKU-Kantor BPKAD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menjadi tuan rumah kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Pendapatan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Sosialisasi yang digelar oleh peserta PKA Angkatan XVII Tahun 2025, Hefni Nurlette, SE, ini diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab SBB, khususnya Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Hefni Nurlette mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi KKPD, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel di Kabupaten Seram Bagian Barat.
(**)










