SBT, MALUKU – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPC LSM PMPRI) Seram Bagian Timur mendesak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) untuk segera memproses hukum terhadap kontraktor Kobenga terkait dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) atas pekerjaan konstruksi jalan di beberapa kecamatan di lingkup kabupaten SBT. di sampaikan pada media ini’ Rabi, (26/11/2025)
Pasalnya, ada beberapa pekerjaan jalan yang dianggap merugikan negara dengan nilai kerugian yang fantastis, akibat terjadi kekurangan volume pada pekerjaan dan denda keterlambatan. Diantaranya adalah pekerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan ruas lingkar di kecamatan Pulau Teor, Kesuy, dan Pulau Gorom (Pulau Manawoko) tahun 2022, serta pekerjaan Rehabilitasi jalan ruas keliling pulau gorom tahun 2024.
Akumulasi nilai kerugian dari pekerjaan jalan tahun 2022-2024 mencapai kurang lebih 7 Miliar, yang artinya negara telah dirugikan oleh oknum mafia kontraktor. “Kami akan terus mengawasi pihak kejaksaan negeri SBT agar tidak main-main dengan kasus ini. Jika ada indikasi pihak kejaksaan membela kontraktor besar atas nama Kobenga, maka kami juga akan melaporkan kepala kejaksaan, dan mendesak agar kepala kejaksaan harus dicopot,” kata Abdul Gafur Rusunrey, Ketua LSM PMPRI SBT.
LSM PMPRI SBT telah melakukan demonstrasi sebagai bentuk peringatan kepada jaksa, agar pihak kejaksaan secepatnya memproses kasus ini dengan cepat. Jika tidak, maka LSM PMPRI SBT akan membawa laporan resmi dan bukti-bukti hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Maluku.
(**)










