SBB, MALUKU-Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (Pemkab SBB) memberikan klarifikasi tegas terkait polemik Dana Bagi Hasil (DBH) dari aktivitas pertambangan batu gamping yang tengah menjadi sorotan publik. Pemerintah daerah menilai adanya kekeliruan pemahaman dalam membedakan antara mekanisme DBH dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) SBB, Donald J. de Fretes, menjelaskan bahwa DBH bukanlah penerimaan yang secara langsung masuk ke kas daerah dari transaksi tambang, melainkan bagian dari transfer fiskal dari Pemerintah Pusat.
“Dana Bagi Hasil itu bersumber dari APBN, bukan dari transaksi langsung di daerah. Mekanismenya melalui pemerintah pusat dengan prinsip by origin dan berdasarkan realisasi penerimaan,” jelas de Fretes kepada awak media, Jumat (23/04/2025).
Ia menekankan, DBH dari sektor pertambangan tidak bisa disamakan dengan uang yang langsung diterima daerah. Semua proses perhitungan dan penyaluran dilakukan melalui kementerian terkait, baru kemudian didistribusikan sesuai formula yang berlaku secara nasional.
Penjelasan tersebut diperkuat oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) SBB, Chresti F. Tuwanakotta. Ia menyatakan bahwa mekanisme perhitungan DBH sepenuhnya merupakan kewenangan pusat dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri Keuangan.
Fakta penting yang diungkapkan adalah hingga saat ini, belum terdapat alokasi DBH dari pemerintah pusat untuk komoditas tersebut di Kabupaten SBB.
“Untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026, belum ada alokasi pemerintah pusat ke daerah terkait DBH perusahaan yang dimaksudkan,” tegas Tuwanakotta.
Lebih lanjut, Donald de Fretes membedah fakta sebenarnya mengenai pendapatan daerah dari aktivitas tambang tersebut. Menurutnya, yang langsung menjadi hak dan masuk ke kas daerah sebagai PAD adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang dikenal sebagai Pajak Galian C.
Pungutan ini diatur melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2-1170 dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024, dengan penetapan harga dasar pengenaan pajak batu gamping sebesar Rp75.000 per meter kubik dan tarif pajak 20% atau setara Rp15.000 per meter kubik.
“Jadi yang langsung masuk ke daerah itu adalah pajaknya, bukan DBH. Ini yang harus dipahami secara utuh agar tidak keliru dalam menyimpulkan,” ujarnya.
Hingga saat ini, Pemkab SBB di bawah kepemimpinan Bupati Asri Arman dan Wakil Bupati Selfinus Kainama telah melakukan penarikan pajak sebanyak lima kali dengan total penerimaan mencapai Rp366 Juta.
Pemkab SBB menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah dan mengimbau masyarakat agar tidak mencampuradukkan konsep fiskal antara dana transfer pusat dan pendapatan asli daerah.
***










