SBB, MALUKU– Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Samsul S. Heluth, menegaskan adanya aturan tegas bagi perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berhasil lolos seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Mereka diwajibkan mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan desa.
Politisi ini menekankan bahwa PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Karena statusnya sudah ASN, maka mereka dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa, anggota BPD, maupun jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Samsul di Piru, Jumat (6/2/2026).
“Perangkat desa maupun BPD yang memilih menjadi PPPK paruh waktu harus mundur dari jabatan aparatur desa,” tegasnya lagi.
Menurut Heluth, ketentuan ini sangat penting untuk menjaga disiplin birokrasi, meningkatkan kinerja aparatur, serta mencegah terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest).
Ia juga mengingatkan dasar hukum yang mengatur hal tersebut, yaitu Pasal 53 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pasal tersebut mengatur tentang pemberhentian PPPK yang menduduki jabatan lain yang tidak boleh dirangkap berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, Samsul Heluth memperingatkan bahwa perangkat desa atau anggota BPD yang tetap mempertahankan jabatannya setelah dilantik sebagai PPPK paruh waktu berpotensi melakukan pelanggaran berat.
Selain melanggar etika jabatan, kondisi tersebut juga berpotensi merugikan keuangan negara karena menerima dua sumber penghasilan dari negara secara bersamaan.
“Dalam konteks tertentu, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dapat dikenakan kepada pihak yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
(Redaksi)










