PKK TERUS BERKARYA UNTUK SBB, ELIT STRES DAN PANIK
OPINI
Oleh:

Anjelin Meute, SH. MH
Anak Muda Saka Mese Nusa
SBB, MALUKU-Demokrasi menjamin kebebasan setiap orang untuk berpendapat, namun kebebasan itu bukan berarti kebebasan untuk memfitnah atau menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Setiap ucapan harus tetap berpegang pada etika, hukum, dan fakta yang valid.
Belakangan ini, publik disuguhi berbagai narasi yang mencoba merusak citra Ibu Yeni Rosbayani Asri, Istri Bupati Seram Bagian Barat yang juga mengemban amanah besar sebagai Ketua TP PKK, Ketua Dekranasda, dan Bunda GenRe.
Ironisnya, kritik tersebut disuarakan secara emosional, penuh prasangka, dan tanpa disertai data yang jelas. Padahal, secara hukum dan administrasi negara, kedudukan beliau adalah sah resmi dan diatur oleh Undang-Undang.
Merujuk secara eksplisit pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Tim Penggerak PKK, serta diperkuat oleh Permendagri Nomor 36 Tahun 2020, disebutkan dengan sangat jelas bahwa:
Ketua TP PKK Kabupaten dijabat oleh Istri Bupati oleh karena itu, apa yang dilakukan bukanlah tindakan sewenang-wenang atau melampaui wewenang, melainkan pelaksanaan mandat organisasi kemasyarakatan yang didesain khusus agar bersentuhan langsung dengan denyut nadi masyarakat.
FAKTA BICARA LEBIH KERAS DARI KATA-KATA
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan dalam waktu yang sangat singkat, bukti nyata telah tercatat dengan jelas: ‘Meraih Juara 1 Lomba TP PKK Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2025., Program penurunan stunting dan revitalisasi Posyandu berjalan masif., Pemberdayaan UMKM serta pengembangan Batik Khas SBB melalui Dekranasda, Edukasi kesehatan reproduksi dan pembentukan karakter remaja melalui GenRe, Fasilitasi bantuan sosial dan perumahan tidak layak huni bagi masyarakat kurang mampu.
Ini membuktikan bahwa keterbatasan bukan penghalang, asalkan dikelola dengan niat baik, kerja keras, dan profesionalisme.
Kepada pihak-pihak yang bergelar tinggi namun mengeluarkan pernyataan yang memojokkan tanpa bukti. Sebagai seorang akademisi atau profesional, seharusnya memahami prinsip dasar keilmuan bahwa setiap kesimpulan wajib didasari data dan fakta (Evidence Based).
“Menggunakan gelar akademis atau jabatan untuk menuduh orang lain tanpa bukti yang kuat adalah tindakan yang tidak etis dan melanggar kode etik profesi. Gelar tidak bisa mengubah yang salah menjadi benar, dan tidak bisa dijadikan tameng untuk mencemarkan nama baik orang lain.”
YANG MERASAKAN DAN YANG MENILAI ITU RAKYAT
Ingatlah prinsip dasar pemerintahan: Kekuasaan itu amanah, bukan milik pribadi atau keluarga. Yang merasakan manfaat pembangunan itu RAKYAT, dan yang paling berhak menilai juga RAKYAT, bukan elit yang cuma sibuk main opini.
Biarkan mereka yang stres dan panik melihat kemajuan yang sedang dibangun. Sementara itu, TP PKK dan seluruh organisasi di bawah kepemimpinan Ibu Yeni Rosbayani Asri akan terus bekerja, terus berkarya, dan terus membuktikan bahwa pengabdian kepada rakyat Seram Bagian Barat adalah segalanya.
(**)










