AMBON, MALUKU – Proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di tujuh Puskesmas se-Kota Ambon kembali memanas. Dugaan penyimpangan mulai dari ketidaksesuaian data, spesifikasi yang diturunkan, hingga penggelembungan anggaran akan segera dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Ambon. Disampaikan via Watsap pada media ini’ Jumat, (31/07/2026)
Penyelidik lapangan menemukan sejumlah kejanggalan mendasar. Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon menyebut proyek dipasang di delapan lokasi, namun dokumen pagu anggaran hanya mencatat tujuh Puskesmas: Air Besar, Poka-Rumatiga, Tawiri, Nania, Halong, Belakang Soya, dan Salobar. “Satu lokasi yang disebutkan tidak dapat dijelaskan keberadaannya, ini mengarah pada dugaan manipulasi dalam Rencana Anggaran Biaya,” ungkap HL.
Selain selisih lokasi, spesifikasi teknis pun dinilai tidak sesuai rencana. Kapasitas panel surya diduga dikurangi hingga empat ratus lima puluh watt, sementara alat pengubah arus yang dipakai bermerek Hicel yang kualitas dan harganya jauh di bawah standar yang diharapkan. Sejumlah baterai yang baru dipasang pun dikabarkan sudah tidak berfungsi.
Satu paket PLTS dianggarkan mendekati nilai satu miliar rupiah. Padahal, harga acuan di e-katalog diduga tidak mencapai delapan ratus juta rupiah per paket. “Nilai ini sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan kualitas barang yang terpasang. Ini kuat diduga sebagai praktik penggelembungan anggaran yang merugikan keuangan daerah,” tegas HL.
Pihaknya mendesak Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena membuka seluruh dokumen proyek secara transparan sesuai aturan keterbukaan informasi publik. Aparat penegak hukum diminta segera memeriksa mantan dan pejabat saat ini di Dinas Kesehatan, Pejabat Pembuat Komitmen, hingga kontraktor pelaksana. Audit investigatif pun diperlukan untuk menghitung kerugian negara dan menetapkan siapa yang bertanggung jawab.
*










