SBB, MALUKU– Langkah tegas segera diambil terkait aktivitas penambangan Galian C di kawasan Wae Riuapa, Desa Kairatu, yang diduga kuat mengganggu kualitas pelayanan publik di Puskesmas Kairatu. Hal ini disampaikan oleh Penjabat Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Seram Bagian Barat, Indra Maruapey, ST.
Menurut Indra, surat pemanggilan resmi telah diterbitkan hari ini dan ditujukan kepada seluruh pihak terkait, tak terkecuali Pemerintah Desa Kairatu serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kairatu. Selasa, (11/8/2026)
Kegiatan pengangkutan material pasir dan batu menggunakan kendaraan dumtruk yang terus-menerus hilir mudik tepat di samping lokasi Puskesmas, menimbulkan dampak nyata yang sangat merugikan. Terjadi polusi debu yang tebal serta kebisingan yang mengganggu ketenangan pasien dan petugas kesehatan, sehingga menghambat kelancaran pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa jalur yang dilalui kendaraan pengangkut material tersebut merupakan fasilitas jalan yang dibangun dan dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Penggunaan jalan umum secara berlebihan untuk kegiatan komersial ini dikhawatirkan mempercepat kerusakan sarana yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan seluruh warga.
“Melalui surat pemanggilan ini, kami meminta keterangan dan penjelasan secara lengkap dari pihak terkait, termasuk peran serta tanggung jawab Pemerintah Desa dan BPD dalam mengawasi serta mengatur kegiatan tersebut di wilayahnya,” ungkap Indra.
Tindakan ini diambil demi memulihkan kembali kenyamanan dan kelancaran pelayanan kesehatan di Puskesmas Kairatu, serta menjaga kelestarian fasilitas umum milik daerah agar tetap bermanfaat bagi masyarakat luas.
*










