SBB, MALUKU-Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Asrul Kaisuku, meminta Kepala Dinas Pendidikan yang baru segera melakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh terhadap penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di seluruh sekolah di SBB.
Permintaan itu disampaikan menyusul hasil monitoring dan pengawasan DPRD yang menemukan sejumlah sekolah diduga bermasalah dalam pengelolaan dana PIP.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/8/2026), Asrul menegaskan evaluasi harus difokuskan pada penyaluran dana PIP selama tiga tahun terakhir guna memastikan bantuan pendidikan tersebut benar-benar diterima sesuai ketentuan.
“Supervisi dan evaluasi harus segera dilakukan. Libatkan komite sekolah agar ada informasi pembanding dalam proses pemeriksaan,” ujar Asrul.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan mengambil langkah tegas terhadap kepala sekolah yang terbukti menyalahgunakan penyaluran dana PIP. Menurutnya, kepala sekolah yang terbukti melanggar harus dievaluasi bahkan diganti, sementara sekolah yang menjalankan program sesuai petunjuk teknis layak diberikan penghargaan.
“Harus ada reward bagi sekolah yang tertib dan punishment bagi sekolah yang penyalurannya tidak sesuai aturan. Dengan begitu, tata kelola dana pendidikan akan semakin baik,” tegasnya.
Selain menyoroti dana PIP, Asrul meminta Dinas Pendidikan memberi perhatian serius terhadap persoalan 72 guru kontrak yang pernah diangkat melalui Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten SBB, namun hingga kini disebut belum menerima gaji selama enam bulan akibat kendala teknis pembayaran yang bersumber dari dana BOS.
Menurutnya, persoalan tersebut harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
“Jangan sampai para guru mogok bekerja karena belum menerima haknya. Jika itu terjadi, siswa yang akan menjadi korban,” katanya.
Asrul juga mendorong Dinas Pendidikan melakukan redistribusi tenaga guru dan tenaga kependidikan ke sekolah-sekolah yang masih kekurangan tenaga pengajar sehingga rasio guru dan jumlah siswa dapat terpenuhi demi meningkatkan mutu pendidikan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa berdasarkan Permendiknasmen Nomor 8 Tahun 2026, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) membuka ruang untuk pembayaran gaji guru honorer yang belum terakomodasi dalam APBD.
Melalui sejumlah masukan tersebut, Komisi II DPRD SBB berharap Dinas Pendidikan dapat segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola pendidikan, meningkatkan akuntabilitas penyaluran bantuan pendidikan, serta menjamin hak-hak tenaga pendidik di Kabupaten Seram Bagian Barat.
*










