Maluku-Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (ISPIKANI), Amrullah Usemahu, mengapresiasi sikap politik DPRD Maluku dan Aru yang menolak surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur.
Sebagai anak Maluku yang berkecimpung dalam organisasi profesi perikanan nasional, Usemahu siap mendukung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Maluku. Disampaikan pada media ini Selasa, (27/05/25)
Usemahu menjelaskan bahwa salah satu poin dalam edaran tersebut terkait alih muatan di daerah penangkapan ikan masih dapat dilakukan oleh kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan, yang sebaiknya segera dicabut dan menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur.
Menurut Usemahu, kebijakan alih muatan berdampak negatif bagi pendapatan asli daerah dari sisi retribusi yang bisa ditarik dari pelayanan jasa tambat labuh kapal maupun tempat pelelangan ikan. Jika kebijakan alih muatan terus diberlakukan, maka hilirisasi perikanan akan sulit dilakukan dan daerah Maluku tidak akan merasakan manfaat dari kegiatan perikanan.
Usemahu menyarankan agar Pemda dan DPRD Maluku mengajukan perubahan pada pasal-pasal terkait alokasi DBH perikanan ke daerah sesuai amanat pada klausul Pasal 122 UU HKPD. Dengan demikian, diharapkan masyarakat Maluku dapat merasakan manfaat dari kegiatan perikanan dan pembangunan daerah.
(KPRM/Red)










