SBB-Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) menggelar sidang perdana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) penanganan COVID-19 Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial Kabupaten SBB. Disampaikan pada media ini Jumat, (18/07/25).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Nova L. Sasube, S.H., M.H., Martha Maitimu, S.H., dan Antonius S. Sammine, S.H.
Dua terdakwa, Joseph Rahanten selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten SBB pada tahun 2020 dan Mientje Y. G. Lekransy selaku Bendahara pada Dinas Sosial Kabupaten SBB tahun 2020, didakwa telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan sosial COVID-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.
Jaksa Penuntut Umum, Izaak Muskita, S.H., membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa, yang menyatakan bahwa mereka telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sidang ditutup dan kedua terdakwa dikembalikan ke Rutan dan Lapas sesuai ketentuan penahanan yang berlaku. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda Pemeriksaan Saksi.
Kejaksaan Negeri SBB menegaskan komitmennya dalam menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
(**)










