SBB, MALUKU-Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Andi Nur Akbar, melaksanakan kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di wilayah kerjanya. Kegiatan ini dilakukan di dua lokasi utama, yakni di Kecamatan Taniwel Timur dan kawasan pesisir yang didominasi oleh masyarakat nelayan.
Pada kesempatan pertama, politisi Fraksi Partai Demokrat ini mendengarkan langsung keluh kesah warga di lima desa yang berada di lingkup Kecamatan Taniwel Timur. Dalam arahannya, Akbar menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan setiap aspirasi yang masuk dengan cara yang terstruktur.
Ia menyampaikan bahwa dirinya telah menjalin koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra kerjanya. Hal ini dilakukan demi memastikan adanya akses dan keselarasan dalam merealisasikan aspirasi masyarakat.
“Penting sekali adanya keselarasan antara program yang kita tampung dari masyarakat dengan program yang dimiliki oleh OPD terkait. Dengan demikian, upaya memperjuangkan hak dan menindaklanjuti keluhan warga bisa berjalan efektif dan tepat sasaran,” tegas Akbar.
Selain di wilayah daratan Taniwel Timur, Andi Nur Akbar juga menggelar pertemuan reses khusus bersama masyarakat nelayan di Dusun Waiyoho, Desa Kawa.
Dalam kegiatan ini, antusiasme masyarakat sangat terlihat dengan hadirnya para nelayan yang datang dari berbagai penjuru, meliputi Desa Buano, Buano Utara, Seram Barat, Taniwel, Kawa, Lisabata, hingga Kasie.
Legislator partai berlambang bintang mercy ini membuka ruang dialog seluas-luasnya bagi para nelayan untuk menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi di lapangan, khususnya bagi para penangkap ikan tuna.
“Saya hadir di sini untuk mendengar langsung. Silakan sampaikan apa yang menjadi keluhan, harapan, dan kebutuhan para nelayan Tuna di SBB. Aspirasi ini akan saya tampung dan perjuangkan agar mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Kegiatan reses ini menjadi wujud nyata fungsi pengawasan dan representasi anggota dewan dalam menjembatani kepentingan masyarakat dengan kebijakan pemerintah daerah.
(Redaksi)










