AMBON, MALUKU – Pemerhati Kebijakan Publik, Risman Laduheru, menilai pernyataan Direktur Lembaga Kajian Independen Maluku (LKM-M), Usman Warang, terkait dugaan ketidakjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari aktivitas batu gamping dinilai tidak didukung data yang valid dan berpotensi menyesatkan opini publik. Hal ini disampaikannya, Jumat (24/04/2025).
Risman menegaskan bahwa mekanisme penyaluran DBH telah diatur secara tegas dan jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2023. Berdasarkan regulasi tersebut, penyaluran dana dilakukan secara nontunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF).
“Pencairannya pun tidak bisa dilakukan sembarangan. Kepala daerah hanya bisa mencairkan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan yang terlebih dahulu melakukan analisis mendalam,” jelas Risman.
Ia juga menjabarkan bahwa dalam aturan tersebut, DBH mencakup komponen pajak dan sumber daya alam (SDA) seperti kehutanan, perikanan, mineral dan batubara (minerba), migas, panas bumi, hingga perkebunan kelapa sawit. Batu gamping sendiri masuk dalam kategori minerba, sehingga pengaturannya berada dalam kerangka kebijakan yang jelas.
Menanggapi data pengiriman batu gamping sebanyak 8.000 ton oleh PT Gunung Makmur Indah (GMI) hingga tahun 2025, Risman menilai pengaitan data tersebut dengan dugaan penyimpangan DBH merupakan asumsi yang tidak memiliki dasar kuat.
Ia menekankan bahwa pengelolaan DBH berada di lingkup Pemerintah Pusat dan Provinsi, bukan sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten sebagaimana narasi yang berkembang di masyarakat.
“Pengelolaan DBH itu kewenangan pusat dan provinsi, bukan sepenuhnya di kabupaten. Jadi narasi yang menyatakan ada penyimpangan di tingkat kabupaten perlu diluruskan,” tegasnya.
Lebih jauh, Risman menegaskan bahwa kontribusi yang selama ini diterima daerah dari aktivitas perusahaan tersebut adalah dalam bentuk pajak daerah, bukan dana bagi hasil yang langsung mengalir dari transaksi tambang.
Risman Laduheru meminta agar pihak LKM-M, khususnya Usman Warang, untuk memperbaiki informasi yang disampaikan agar tidak membentuk opini publik yang keliru.
“Informasi harus disampaikan berdasarkan data dan aturan yang berlaku, jangan sampai menimbulkan keresahan yang tidak perlu,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran media massa untuk menjalankan prinsip jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar pemberitaan tetap berimbang, objektif, dan tidak merugikan pihak tertentu.
(Redaksi)










