KPRM.COM, Menjelang Pilkada Pertamina Patra Niaga mengeluarkan edaran netralitas dalam pilkada pada tanggal 05 November 2024 denga No. 1043/PNDB30000/2024-S0 kepada seluruh untuk Lembaga Penyalur Wilayah Papua-Maluku dengan isi edaran netralitas sebagai berikut:
“1. Setiap Lembaga Penyalur (BBM dan LPG NPSO) agar bersikap netral dalam kegiatan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.; 2. Netralitas dalam kegiatan politik dimaksud termasuk namun tidak terbatas pada tidak menggunakan logo/ fasilitas Pertamina untuk kepentingan pribadi/ kelompok/golongan termasuk untuk keperluan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah.”
” 3. Lembaga Penyalur BBM (termasuk pangkalan Minyak Tanah) dan LPG Non PSO dilarang menggunakan seluruh area dan atau sarana fasilitas Lembaga Penyalur/ Sub Penyalur BBM dan LPG Non PSO termasuk penggunaan Logo Pertamina Grup /Produk Pertamina untuk kegiatan politik praktis dalam rangka pemilihan Kepala Daerah.; 4. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.”
(KPRM/ Red)










