Seram Barat-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melakukan tinjauan lokasi sengketa lahan PT. Spice Island Maluku (SIM) pada Rabu, 30 Juli 2025.
Tinjauan lokasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten SBB yang digelar selama dua hari, yaitu pada Senin dan Selasa, 28-29 Juli 2025. Pantauan media ini di lokasi perkebunan Pisang Abaka PT.SIM.
Tinjauan lokasi ini dilakukan oleh DPRD Kabupaten SBB bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten SBB, Kehutanan (KPH) Provinsi Maluku Perwakilan SBB masyarakat Pelita Jaya, dan pemilik lahan Olcewsky dan Tim Penyelesaian Sengketa Lahan PT. SIM yang tergabung dalam unsur Forkopimda Kabupaten SBB.
Tujuan dari tinjauan lokasi ini adalah untuk menentukan batas lahan dan titik koordinat dari batas lahan yang disengketakan. Tim melakukan pengecekan terhadap sejumlah pal yang ditetapkan pada batas menurut versi Dusun Pelita Jaya dan versi Marga Olczwesky yang melakukan kontrak lahan ke PT. SIM seluas 100 hektar.
Tinjauan lokasi ini dilakukan mulai pukul 11.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT. DPRD Kabupaten SBB berharap bahwa tinjauan lokasi ini dapat membantu menyelesaikan sengketa lahan dan menentukan batas lahan yang jelas.
Masyarakat setempat berharap bahwa tinjauan lokasi ini dapat membawa solusi yang adil dan memuaskan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa lahan ini. Mereka juga berharap bahwa hasil tinjauan lokasi ini dapat menjadi acuan untuk menyelesaikan sengketa lahan dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat setempat dilindungi.
(**)










