SBB, MALUKU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat kantor sementara DPRD SBB, Kairatu, pada Rabu, (27/8/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD SBB didampingi para wakil ketua dan dihadiri oleh Wakil Bupati SBB, Selfinus Kainama, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota dewan.
Ketua DPRD SBB menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan APBD yang harus diselesaikan bersama antara eksekutif dan legislatif. Wakil Bupati SBB menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin dalam proses pembahasan perubahan KUA-PPAS.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan secara simbolis antara Wakil Bupati SBB dan pimpinan DPRD, disaksikan oleh seluruh peserta rapat paripurna.
Dengan disahkannya perubahan KUA-PPAS, maka proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD SBB Tahun Anggaran 2025 akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
(**)










