SBB, MALUKU-Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) segera menerapkan sistem Kartu Kredit Pemerintah (KKP) setelah Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) terkait diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Maluku.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Disampaikan di ruang kerja BPKAD pada’ Kamis, (28/8/2025).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBB, Siti Khotijah menyampaikan bahwa penerapan KKP ini bertujuan untuk mempermudah transaksi keuangan pemerintah daerah, mengurangi penggunaan uang tunai, serta meningkatkan akuntabilitas dalam setiap pengeluaran.
“Dengan KKP, setiap transaksi akan tercatat secara elektronik dan dapat dipantau secara real-time. Ini akan sangat membantu dalam proses audit dan pelaporan keuangan,” jelasnya.
Penerapan KKP diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat Seram Bagian Barat, antara lain, Meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Mempermudah transaksi keuangan pemerintah daerah. Mengurangi penggunaan uang tunai. Meningkatkan akuntabilitas dalam setiap pengeluaran. Mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
Sistem KKP ini diharapkan dapat mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang. Pemerintah Kabupaten SBB berharap dengan adanya sistem KKP ini, pengelolaan keuangan daerah dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan.
(**)










