Asahan-Dugaan Penambangan Ilegal di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan setelah tiga orang pekerja meninggal dunia dan satu orang luka-luka akibat tertimbun longsor di Dusun I Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, pada 5 September 2025. Penambangan ilegal tersebut diduga milik Safii Marpaung, yang izinnya sudah tidak berlaku sejak tiga tahun lalu.
Camat Aek Songsongan menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal tersebut sebelum kejadian longsor. Namun, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, mengungkapkan bahwa Safii Marpaung terakhir membayar pajak pada Maret 2022.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, menduga bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan dan dinas terkait melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal tersebut. Hendra Syahputra juga mengancam akan melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara dan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Hendra Syahputra, pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 359 KUHP juga dapat diterapkan, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun bagi yang menyebabkan orang lain mati karena kealpaan.
Hendra Syahputra juga meminta Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, untuk mengusut tuntas kasus ini guna mencegah terjadinya bencana longsor, banjir, dan kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Asahan.
(**)










