SBB, MALUKU-Polres Seram Bagian Barat (SBB) telah menetapkan seorang pria berinisial “LE” sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Askar Rehalat. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/167/IX/2025/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, tanggal 7 September 2025.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Dusun Telaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, dan menyebabkan korban meninggal dunia setelah dipukul oleh tersangka menggunakan linggis. Hasil pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, termasuk tiga saksi yang melihat langsung kejadian tersebut, menjadi bukti kuat bagi polisi untuk menetapkan LE sebagai tersangka.
Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, menjelaskan bahwa hasil gelar perkara telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Tersangka LE telah ditangkap dan ditahan, dan polisi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut serta dalam penganiayaan terhadap korban.
Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang. Polisi akan terus mendalami perkara ini dan memastikan bahwa setiap proses penanganan perkara akan dilakukan dengan objektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan adalah pemanggilan tambahan terhadap 10 orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
(**)










