Bandung, Jawa Barat-Pemerintah Kota Bandung diduga melakukan ketidakmatangan dalam perencanaan dan inkonsistensi dalam kebijakan pengelolaan sampah dengan menganggarkan Rp 2,21 miliar untuk pengadaan insinerator sampah di 26 kelurahan, namun kemudian menyatakan bahwa pengadaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan melanggar hukum setelah pagu anggaran ditetapkan. Disampaikan pada media ini’ Sabtu, (27/09/25).
Ketua Umum DPP LSM PMPRI, Kang Joker, menyatakan bahwa Pemkot Bandung diduga tidak matang dalam perumusan anggaran dan tidak konsisten dalam realisasi anggaran. Selain itu, kebijakan ini dinilai sepihak dan tidak berdasar pada ketentuan yang berlaku.
Publik mendesak Pemkot Bandung untuk memberikan klarifikasi resmi dan memastikan kebijakan pengelolaan sampah dilakukan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat. Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab oleh Pemkot Bandung adalah:
– Bagaimana proses perumusan hingga realisasi anggaran bisa sedemikian berantakan?
– Apakah ada indikasi cawe-cawe kepentingan di balik proyek pengadaan ini?
Pemkot Bandung dituntut untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan menunjukkan komitmen nyata dalam penanganan sampah.
(**)










