filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 152.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
SBB, MALUKU-Desa Piru menggelar acara peresmian rumah adat Hena Hatutelu Baeleo Negri Piru yang berlangsung Kota Piru Kecamatan Seram Barat. Pantauan media ini’ Selasa, (30/09/2025).
Rumah adat Baileo merupakan simbol budaya Maluku yang sarat makna dan memiliki fungsi penting dalam kehidupan masyarakat. Mrumah adat tersebut milik tiga (3) Soa dan memiliki delapan belas (18) mata rumah.
Bangunan ini tidak hanya digunakan sebagai tempat berkumpul, tetapi juga sebagai pusat kegiatan adat dan tempat penyimpanan benda-benda pusaka.
Peresmian rumah adat ini merupakan hasil kerja sama antara tiga soa, yaitu Soa Waelhunan, Soa Haturau, dan Soa Tapilau. Soa Waelhunan diwakili oleh marga Titawanno, Pirsouw, Laturette, Mandaku, dan Manuputty. Soa Haturau diwakili oleh marga Manupassa, Sepalatu, Nindatu, Kukupessy, dan Sulipatty. Sementara Soa Tapilau diwakili oleh marga Sapasuru, Latusia, Kikalessy, Sulilatu, Patirua, Salenussa, Lewaru, dan Salelua.
Dengan peresmian rumah adat ini, masyarakat Desa Piru semakin memiliki wadah untuk melestarikan budaya dan tradisi mereka. Rumah adat Baileo juga menjadi simbol kekuatan masyarakat yang saling mendukung dan menjaga keharmonisan dengan alam.
(**)










