Nasional-Menanggapi tingginya penetapan angka kerugian negara yang dihitung oleh APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) dengan menggunakan metode total loss terhadap Dana Desa Dan Anggaran Dana Desa Kota Siri Tahun Anggaran 2017-2020 yang mencapai angka 1.569.283.007.00 adalah hal yang sangat memprihatinkan. Disampaikan pada media ini’ Jumat, (17/10/2025)
Melalui penasehat hukumnya Sadaq Idris Tianotak Menyatakan bahwa kuraang lebih 90% total anggaran yang termuat dalam RAB DD ADD tahun anggaran 2017-2020 telah dilaksanakan oleh kliennya.
âRillnya Klien Saya saudara Ishak Derlean tidak Menggelapkan uang sebanyak 1,5 M sebagaimana yang dituduhkan tersebut, ini ansi kelalaian administrasi atau laporan bukti belanja yang belum dimasukkan dan ini kita akan buktikan di persidangan nantinyaâ katanya
Lebih lanjut beliau menuturkan bahwa sistem hukum kita soal hitungan kerugian negara sebagaimana yang diterapkan saat ini di Kabupaten Seram Bagian Timur Masih terkooptasi pada urusan-urusan administrasi yang sangat formalistik sehingga mepersampingkan nilai-nilai substansi dalam mewujudkan keadilan bagi tersangka.
âCukuplah perkara ini sebagai contoh bagi kepala desa kepala desa yang lain di mana Pemerintah lebih mengapresiasi nilai-nilai di atas kertas ketimbang nilai kerja nyata di lapangan yang hasilnya telah dinikmati oleh masyarakat desa setempat.
Buktinya kurang lebih 90% program-program yang ter-cover di dalam RAB DD.ADD tahun anggaran 2017-2020 telah terealisasi dan hasilnya telah dinikmati oleh masyarakat Desa Kota Siri Namun karena Laporan Pertanggungjawabannya oleh klien saya belum dimasukkan sehingga semua program yang telah terealisasi tersebut dihitung menjadi temuan kerugian negara yang harus dikembalikan oleh klien saya. Inikan miris.â Kata Tianotak
Mestinya dalam hal seperti ini untuk menjawab keadilan pemerintah harus melihat pada aspek riil dimana program-program sebagaimana termuat dalam RAB telah di jalankan atau belum dan jika suda dijalankan namun laporannya saja yang belum dimasukkan tinggal di dianggil dan dibina, karena kelalaian adminstrasi pada dasarnya masi bisa dilakukan pembinaan.
System yang kita bangun saat ini sangat buruk sehingga memberikan ruang untuk orang melakukan korupsi, hal ini dikarenakan banyak kepala desa yang belum memasukan Laporan Pertanggung Jawaban akhir tahunnya sabagai wajud disiplin administrasi yang baik dan memalisir ruang- ruang korupsi ternyata sedah diberikan izin untuk melekukan pencairan tahun anggaran berikutnya. Hal ini yang membuat semuanya menjadi kacau” tutupnya.
(**)










