Nasional– Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menyatakan gugurnya perkara dugaan korupsi yang melibatkan Dr. H. Erwin dan Rendiana Awangga, Rabu 3 Juni 2026. Keputusan ini disampaikan Kepala Kejari Bandung, Dr. Abun Hasbulloh, setelah melalui proses pendalaman sejak Oktober 2025. Disampaikan pada media ini’ Rabu, (03/06/2026)
Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan bukti nyata adanya aliran dana yang diterima kedua pihak, sehingga unsur pidana tidak terpenuhi dan perkara dihentikan demi hukum. Keputusan ini juga mengacu pada ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru yang menekankan pembuktian yang kuat serta perlindungan hak warga negara.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat alias Kang Joker, memberikan apresiasi tinggi. Ia menilai langkah ini menunjukkan profesionalisme dan objektivitas aparat penegak hukum.
“Kejaksaan membuktikan tidak sekadar mencari kesalahan, tapi menegakkan keadilan sesuai fakta hukum. Keputusan ini memulihkan nama baik kedua tokoh dan menjaga kondusivitas pembangunan di Kota Bandung,” ujarnya.
Ia berharap ke depannya Dr. Erwin dan Rendiana Awangga dapat kembali melaksanakan tugas dan amanah bagi masyarakat Bandung.
*










