SBB, MALUKU-Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Jumat (11/9/2026) di Piru.
Kegiatan yang diikuti para guru dan pemangku kepentingan pendidikan se-Kabupaten SBB ini dihadiri dan disampaikan langsung oleh Wakil Bupati SBB, Selfinus Kainama, S.Pd.
Dalam penyampaiannya, Wabup Selfinus Kainama menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap kepala sekolah yang ditugaskan benar-benar memiliki kompetensi, integritas, dan kemampuan memajukan sekolah.
“Penugasan kepala sekolah adalah kunci kemajuan pendidikan. Aturan baru ini harus dipahami dengan baik oleh seluruh pendidik, agar prosesnya berjalan transparan, adil, dan menghasilkan pemimpin sekolah yang berkualitas,” ujar Selfinus Kainama.
Kegiatan ini memberikan pemaparan lengkap mengenai ketentuan dan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah sesuai regulasi terbaru. Antusiasme peserta terlihat sepanjang acara, yang semakin dimeriahkan dengan penampilan seni dari para peserta didik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang seragam terhadap Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Implementasi yang tepat akan mendorong peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh di Bumi Saka Mese Nusa.
*










