SBB, Maluku– Wakil Bupati Seram Bagian Barat, Selfinus Kainama, membuka acara Komisi III DPRD Provinsi Maluku melaksanakan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Aula Lantai III Kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB).
Kegiatan ini melibatkan Anggota DPRD SBB dan OKP, serta menjadi bagian dari tahapan penyusunan Ranperda. Pantauan media ini’ Selasa, (17/06/2025).
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Javet Djemy Pattiselanno, menjelaskan bahwa uji publik ini bertujuan untuk mendapatkan kritik dan saran dari masyarakat dan stakeholder. “Dengan berbagai saran dan pendapat dari masyarakat, OPD, dan OKP, kita dapat melakukan evaluasi dan penyempurnaan Ranperda ini,” ujarnya.
Pattiselanno berharap Ranperda ini dapat menjadi payung hukum untuk pembangunan infrastruktur di Maluku, sehingga kegiatan pembangunan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. “Di Maluku, kita memiliki persoalan pembiayaan yang cukup besar, sehingga perlu kepastian pembiayaan secara berkelanjutan dan keseimbangan,” tegasnya.
Pembangunan infrastruktur menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku tahun 2025-2030. Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan pembangunan infrastruktur di Maluku dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Uji publik ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat dan stakeholder untuk memberikan masukan dan saran guna penyempurnaan Ranperda. Dengan demikian, diharapkan Ranperda yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjawab tantangan pembangunan di Provinsi Maluku.
(**)










