Nasional-Penetapan angka kerugian negara sebesar Rp1,57 miliar terhadap Dana Desa Kota Siri tahun 2017-2020 dinilai tidak tepat. Menurut penasehat hukum, Sadaq Idris Tianotak, kliennya telah melaksanakan 90% total anggaran, namun laporan bukti belanja belum dimasukkan. Disampaikan pada media ini’ Jumat, (17/10/2025)
Sadaq Idris Tianotak menyatakan bahwa sistem hukum yang diterapkan saat ini masih terkooptasi pada urusan administrasi formalistik, sehingga mempersampingkan nilai-nilai substansi dalam mewujudkan keadilan.
Ia berharap pemerintah lebih mengapresiasi nilai kerja nyata di lapangan dan memberikan pembinaan kepada kepala desa yang melakukan kelalaian administrasi, bukan langsung mengenakan sanksi.
(**)










