Nasional– Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah menggelar aksi dukungan dan pengawalan persidangan di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Selasa 26 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan mendukung langkah Polda Jawa Barat yang membongkar kasus dugaan skandal sertifikat tanah ilegal dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp200 miliar.
Kasus tersebut menyangkut lahan seluas 461,9 hektar bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Mutiara Bumi Parahyangan. Disampaikan pada media ini’ Rabu, (03/06/2026)
Penyidikan menemukan sejumlah pelanggaran hukum, di antaranya pemalsuan dokumen untuk mencabut sita jaminan, pengabaian putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, serta penerbitan 727 nomor bidang dan ratusan Sertifikat Hak Milik secara tidak sah pada periode 2012–2015.
Koordinator aksi, Rohimat Joker, menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum. “Kami dorong jaksa menyampaikan seluruh bukti dan fakta di persidangan, serta meminta majelis hakim memutus tegas bahwa ini adalah praktik mafia tanah agar sertifikat yang cacat hukum bisa dibatalkan,” ujarnya.
Aliansi juga mendesak hak wilayah Desa Cikancana yang berubah tanpa dasar hukum dapat dipulihkan. Massa berjanji akan terus mengawal setiap tahapan proses hukum hingga selesai dan menolak segala bentuk kompromi terhadap pelaku. Sebelum membubarkan diri, peserta aksi membersihkan lokasi kegiatan.
**










