SBB MALUKU – Menanggapi pemberitaan yang beredar di media daring pada 26 Juli 2026 terkait dugaan selisih anggaran senilai Rp93.000.000 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pihak berwenang secara resmi memberikan penjelasan lengkap dan terbuka kepada masyarakat. Disampaikan pada media ini’ Selasa, (28/07/2026)
Kepala Inspektorat Kabupaten SBB, Indra Maruapey mengatakan “Pemerintah menghargai langkah pengawasan yang dilakukan media maupun masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial yang positif demi kemajuan daerah.
Terkait isu yang dimaksud, benar terdapat sisa anggaran pada program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat. Total anggaran program ini adalah Rp1.406.391.900, yang telah terealisasi sepenuhnya sesuai rencana sebesar Rp1.312.998.500, sehingga tersisa saldo Rp93.393.400.” Jelasnya.
“Seluruh dana yang digunakan telah dipertanggungjawabkan secara rinci dan sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Maluku pada tahun 2026 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2025. Hasil pemeriksaan menegaskan: tidak ada kerugian keuangan daerah, dan tidak ditemukan penyimpangan apapun
Dana sisa sebesar Rp93.393.400 itu hingga saat ini tersimpan utuh dan aman di dalam Kas Daerah”.
Iya menambahkan” Kami berkomitmen penuh menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan negara. Segala langkah yang diambil akan senantiasa mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku secara terbuka.
Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum mendengar penjelasan langsung dari instansi terkait, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang meresahkan.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan demi keterbukaan informasi dan kepercayaan bersama. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
*










