SBT, MALUKU-Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Mantan Kepala Sekolah SMPN 11 Kecamatan Siritaun Wida Timur, Hasanuddin Rumakabis, diduga terlibat dalam kasus ini. Disampaikan pada media ini’ Kamis, (20/11/2025).
Dewan guru SMPN 11 SBT mengungkapkan bahwa dana BOS yang dicairkan hampir mencapai Rp 120.000.000 dalam satu tahun tidak memiliki laporan dan pembukuan yang jelas. “Pada bulan Agustus kemarin, mantan kepala sekolah baru saja melakukan pencairan dana BOS kisaran sebesar Rp 126 juta, namun saldo sisa di rekening sekolah tinggal Rp 700 ribu,” ungkap salah satu dewan guru.
Masyarakat dan dewan guru mendesak aparat penegak hukum untuk memproses hukum mantan kepala sekolah atas dugaan tindak pidana korupsi dana BOS. “Sekolah masih membutuhkan sarana prasarana yang memadai, namun mantan kepala sekolah harus bertanggung jawab atas semua ini,” tegasnya.
Selain itu, dana PIP yang diperuntukkan bagi siswa tidak mampu juga diduga tidak diterima oleh siswa. “Kami juga punya dana PIP, namun kenyataan para siswa tidak menerima itu, bahkan sampai saat ini tidak tahu keberadaan buku rekening milik para siswa,” tambahnya.
Masyarakat dan dewan guru berharap kejaksaan negeri SBT dan Polres Seram Bagian Timur untuk turun tangan langsung dan mengambil penyelidikan kasus ini. “Segera panggil mantan kepala sekolah Hasanuddin Rumakabis agar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana BOS,” tutupnya.
Sampai berita ini di publis Kepala Dinas Pendidikan SBT yang di hubungi media ini belum juga tersambung. -Lanjut. (**)










